Tuesday 10 February 2026
Home      All news      Contact us      RSS      English
sindonews - 26 days ago

PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa pencabulan anak 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Terkait putusan tersebut, organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya menegaskan akan tetap memberikan pendampingan terhadap keluarga korban.


Berita Terkini
Hashtags:   

Jaktim

 | 

Vonis

 | 

Terdakwa

 | 

Pencabulan

 | 

Tahun

 | 

Penjara

 | 

Puspadaya

 | 

Tetap

 | 

Berikan

 | 

Pemulihan

 | 

Korban

 | 

sumber